You are here
Beranda > Media Umum > UU HPP Sah, Orang Kaya Indonesia Kena Pajak 35%

UU HPP Sah, Orang Kaya Indonesia Kena Pajak 35%


MEDIAKAMU.com -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021).

Dalam draf UU tersebut, ada beberapa poin penting yang disepakati pemerintah dan DPR terkait perpajakan. Salah satunya terkait penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, hal ini ditujukan untuk efisiensi dalam sistem administrasi pajak.

Beberapa aturan tersebut meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), PPh Badan, pengampunan pajak (tax amnesty), hingga penghapusan tarif pajak minimum untuk perusahaan merugi. Adapun beberapa aturan pajak terbaru tersebut sebagai berikut:

PPN

pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun depan.

Pemerintah juga membebaskan tarif PPN atas beberapa barang dan jasa. Tarif PPN sebesar 0 persen akan diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyebut sembako yang sering dikonsumsi masyarakat bisa dipajaki lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali.

Sementara dalam jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk pendidikan yang bersifat komersial dari lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal sesuai syarat UU Pendidikan Nasional.

Adapun di jasa kesehatan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa kesehatan yang tidak dibayar melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jasa kesehatan yang tidak dibayar oleh JKN biasanya bersifat non-esensial, seperti klinik kecantikan dan klinik estetika, maupun jasa operasi plastik.

PPH

Orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 35 persen. Dengan begitu, ada lapisan  baru pada PPh OP dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Sebelumnya, tarif tertinggi untuk pajak penghasilan orang pribadi adalah 30 persen. Besaran tarif didasarkan pada penghasilan wajib pajak (WP) atau masyarakat.

Lapisan pertama untuk penghasilan Rp 60 juta per bulan dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.

Lapisan kedua untuk penghasilan di kisaran Rp 60 juta – Rp 250 juta per bulan dikenakan tarif PPh OP sebesar Rp 15 persen.

Lapisan ketiga untuk penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta per bulan maka dikenakan tarif 25 persen

Pada lapisan selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar per bulan dikenakan pajak sebesar 30 persen.

Kemudian untuk lapisan baru atau lapisan kelima, pemerintah bakal mengenakan pajak 35 persen untuk pendapatan Rp 5 miliar per bulan.

Tax Amnesty

Program pengampunan pajak (tax amnesty) bakal ada lagi mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Ketentuan tax amnesty ini tertuang pada pasal 6 ayat (1) draf final Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tarif tebusan pengampunan pajak dalam pengungkapan harta bersih secara sukarela ini berbeda-beda. Berikut ini masing-masing besarannya:

Tarif sebesar 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau surat berharga negara.

Tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dan tidak diiventasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau Surat berharga negara.

Tarif 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI, dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan didalam wilayah NKRI; dan/atau surat berharga negara.

Tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI; dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan/atau surat berharga negara.

Tarif sebesar 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PPH Badan

Tarif pajak penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak (WP) Badan tidak jadi menurun ke angka 20 persen pada tahun 2022. Sebaliknya, tarif pajak badan tetap 22 persen di tahun depan, sama seperti tarif pajak tahun ini.

Namun tarif tersebut dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN.

Lebih lanjut, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk PT, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek paling sedikit 40 persen dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif 3 persen lebih rendah dari 22 persen. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak

Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk PT, tarif PPh badan tercantum 20 persen pada tahun 2022. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2020.