Figur Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bandung Barat 26/10/202126/10/2021 MEDIAKAMU.com - Pelaksanaan dan wewenang Badan Kehormatan (BK) merupakan alat kelengkapan untuk menjaga kehormatan perwakilan rakyat baik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keberaadaan Lembaga ini untuk menjawab adanya perubahan agar terwujudnya pemerintahan yang bersih. Berikut beberapa tugas dari Badan Kehormatan (BK) di DPRD Kabupaten Bandung Barat sebagai berikut : Mengawasi dan mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Meneliti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan atau masyarakat. Melaporkan keputusan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada point 3 kepada rapat paripurna. Dalam melaksanakan penyeledikan, verifikasi dan klarifikasi Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari tenaga ahli independen. Sementara itu, untuk melaksanakan tugasnya, Badan Kehormatan berwenang memanggil anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan dan meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain. Berikut nama dan susunan anggota Badan Kehormatan(BK) DPRD Kabupaten Bandung Barat : Ketua : Dadan Supardan, S. Psi Wakil Ketua : Asep Sudrajat, S.Kom. MM Sekretaris : Drs. Rony Rudyana Anggota : Apendi Supriadi Anggota : Caca Herdiana Anggota : Nur Djulaeha, S.IP Share Tweet Share