Nadiem Keluarkan Aturan Kampus Anti Kekerasan 30/10/2021 MEDIAKAMU.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Kemendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan itu diteken Nadiem pada 31 Agustus 2021, dan berlaku mulai 3 September 2021 usai diundangkan. Dalam aturan ini terdapat sanksi bagi pelaku, perlindungan bagi korban, dan usaha pencegahan yang wajib dilakukan kampus. “Sasaran peraturan ini adalah mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan tak terkecuali masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang melaksanakan Tri Dharma,” tulis aturan tersebut. Kepada setiap perguruan tinggi juga terdapat 3 kewajiban dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungannya, yakni melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, serta penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. Rincian keseluruhannya dapat dilihat pada dokumen Permendikbudristek. Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus. Membatasi pertemuan secara individu di luar area kampus, di luar jam operasional kampus, dan/atau untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran dan tanpa persetujuan kepala/ketua prodi atau jurusan. Berperan aktif mencegah kekerasan seksual. Penanganan Wajib Kekerasan Seksual di Kampus. Pendampingan Perlindungan Sanksi Administratif Pemulihan Korban. Secara lebih rinci lagi, ada 6 bentuk pendampingan yang dimaksudkan. Hal ini perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan korban atau saksi, apabila yang bersangkutan menyandang disabilitas. Pendampingan juga dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari korban atau saksi. Jika korban tidak memberi persetujuan, maka akan diserahkan kepada orang tua/wali/pendamping. Berikut bentuk pendampingan yang dimaksud: Konseling Layanan Kesehatan Bantuan Hukum Advokasi dan/atau Bimbingan Sosial dan Rohani. Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus. Sanksi kepada pelaku akan dicatat dengan administratif ringan, sedang dan berat jika terbukti benar. Sanski terberat adalah pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau dari jabatan pendidik, tenaga kependidikan, maupun warga kampus sesuai dengan perundang-undangan. Sanksi juga berlaku bagi kampus yang dinilai tidak melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sanksi yang dimaksud adalah penghentian bantuan keuangan dan sarana serta penurunan akreditas. Dalam Permendikbudristek juga diamanatkan untuk membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Satgas ini nantinya yang akan merekomendasikan sanksi, membantu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual Share Tweet Share