Indonesia Terpilih Presidensi G20, Apa Saja Manfaatnya? Media Umum Sorotan 15/02/2022 Didirikan tahun 1999, Group Of Twenty atau G20 adalah forum kerja sama internasional yang beranggotakan Uni Eropa dan 19 negara dengan GDP terbesar di dunia. Mengingat Group Of Twenty tidak memiliki sekretariat tetap, setiap tahunnya peran sebagai Presidensi G20 akan diberikan kepada salah satu negara anggotanya. Tahun 2021 lalu, forum G20 dilaksanakan di Italia. Tahun ini, giliran Indonesia mendapatkan kepercayaan untuk memegang Presidensi G20. Mengambil tema Recover Together, Recover Stronger, Wempi Saputra, selaku Staff Ahli Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional dalam webinar "Dukungan Penuh untuk G20 Indonesia di Mata Milenial dan Generasi Z" menyampaikan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memimpin agenda global agar negara-negara dunia, khususnya negara anggota G20, bisa pulih lebih cepat dan lebih kuat dari sebelumnya. Tentu saja, memegang
Trik Melatih Pola Pikir Positif Lifestyle Milenial Sorotan 14/02/2022 Untuk menghadapi hidup yang susah ini dengan lebih mudah, kamu harus dengan hati-hati memilih cara untuk berpikir. Kadang kita sering dipenuhi perasaan-perasaan negatif yang ada di pikiran kita, coba hilangkan perasaan negatif itu, dan mencoba untuk membangun pola pikir yang positif. Jika kamu benar-benar bisa memulai berpikir lebih positif, akan sangat bermanfaat untuk menguatkan pikiran dan juga mengubahnya menjadi sebuah kebiasaan. Beberapa cara menciptakan pola pikir positif : Hargai setiap harimu Salah satu cara yang sederhana tetapi ampuh, adalah dengan memikirkan apapun di penghujung hari, cukup tiga hal tentang apa saja yang sudah berjalan dengan baik. Yang kamu perlukan hanyalah hal-hal kecil dan sederhana, dan tak perlu terlalu muluk. Misalnya, mungkin seorang teman mengirimkan pesan memberi semangat kepadamu. Memperhatikan sesuatu yang baik meski sederhana, dapat
Rumah K.H Ali Mursyid Memiliki Tempat Ibadah 5 Agama Media Umum Sorotan 11/02/2022 Sebuah rumah seluas 1,5 hektare yang terletak di Desa Bulakrejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur ini belakangan ramai jadi sorotan. Sebab, di dalam rumah yang diketahui milik KH Ali Mursyid itu terdapat tempat ibadah untuk lima mulai dari masjid,pura,gereja,kelenteng dan vihara. Komplek tersebut diketahui milik KH Ali Mursyid yang dibangun secara bertahap mulai pada tahun 1980 di atas lahan seluas 1,5 hektare. Bangunan rumah, seluas 0,25 hektare. KH Ali Mursyid adalah seorang tokoh agama. Ia pernah menimba ilmu di berbagai pondok pesantren di Indonesia, termasuk di Bangil, Pasuruan. Ali Mursyid juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Bulakrejo. "KH Ali Mursyid tidak mempunyai keturunan, hingga meninggal pada tahun 2007 lalu," rumah unik tersebut, sekarang dihuni dan dirawat oleh keponakan KH Ali Mursyid yaitu Ali Muslih. Komplek
Belajar Toleransi Dari Singkawang Kota Amoy Sorotan 31/01/2022 Toleransi tidak muncul begitu saja. Ia harus dipupuk sehingga dapat tumbuh dengan baik. Sekolah merupakan tempat ideal menanamkan nilai toleransi kepada setiap anak didik. Contoh baik itu, setidaknya bisa kita lihat di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 di Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat. SMPN 19 Singkawang menerapkan nilai-nilai toleransi dalam kegiatan belajar dan mengajar. Sekolah ini berdiri tahun 2007 di Jalan Kepol Mahmud. Pada tahun 2013 pindah ke Gang Bambu, Jalan Pulau Natuna hingga pertengahan 2015. Kemudian dari tahun 2015 hingga saat ini, sekolah berada di Gang Bunga, Jalan Yohana Godang, Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Sekolah itu dapat menjadi model pendidikan toleransi. Terutama bagi generasi muda saat ini. Penting menanamkan nilai toleransi kepada anak didik. Apalagi siswa di SMPN 19 cukup
KTP Digital, Bagi Masyarakat Yang Tidak Ponsel Caranya? Sorotan 08/01/2022 Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan agar dapat memiliki identitas digital, syaratnya seseorang harus memiliki handphone atau smartphone. Selain itu, di daerah tersebut harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya harus bisa menggunakan teknologi. Namun, warga yang tak punya ponsel tetap dilayani untuk membuat e-KTP. Nantinya, e-KTP warga yang tak memiliki ponsel atau belum ada jaringan internet di wilayahnya bakal dicetak secara fisik. "Untuk itu maka Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap, yang belum punya handphone, belum ada jaringan tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," kata Zudan dalam video yang diunggah di YouTube pribadinya, Jumat (07/01). Dukcapil menerapkan dua jalur atau double track system service, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual. Adapun
KPAI Temukan Pelanggaran Prokes, Guru dan Siswa Tak Pakai Masker Sorotan 02/01/2022 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan adanya penerapan protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada 2021 belum maksimal. Berdasarkan pengawasan PTM terbatas yang dilakukan KPAI, ada sebagian guru dan siswa yang tidak memakai masker saat ada di lingkungan sekolah. Selain itu, tidak ada fasilitas tempat cuci tangan yang memadai. "Pelanggaran prokes yang terutama adalah 3M, di antaranya masker yang diletakkan di dagu atau hidung, masker yang digantungkan di leher, tempat cuci tangan yang tidak disertai air mengalir dan sabun, bahkan ada sebagian guru dan siswa tidak bermasker saat berada di lingkungan sekolah," kata komisioner KPAI Retno Listyarti dikutip dari keterangan pers, Minggu (2/1/2022). Menurut Retno, ada pemahaman yang keliru soal pemakaian masker. Ia mengungkapkan, berdasarkan wawancara dengan siswa, mereka mengatakan
Nadiem Keluarkan Aturan Kampus Anti Kekerasan Sorotan 30/10/2021 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Kemendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan itu diteken Nadiem pada 31 Agustus 2021, dan berlaku mulai 3 September 2021 usai diundangkan. Dalam aturan ini terdapat sanksi bagi pelaku, perlindungan bagi korban, dan usaha pencegahan yang wajib dilakukan kampus. "Sasaran peraturan ini adalah mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan tak terkecuali masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang melaksanakan Tri Dharma," tulis aturan tersebut. Kepada setiap perguruan tinggi juga terdapat 3 kewajiban dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungannya, yakni melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, serta penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. Rincian keseluruhannya dapat dilihat pada dokumen
Kapolri Kepada Seluruh Kapolda: Kalau Tidak Mampu Saya Ambil Alih Sorotan 21/10/2021 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahan kepada jajaran melalui video conference di Mabes Polri memberi perintah untuk menindak tegas setiap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran aturan saat bertugas. Hal ini, kata Kapolri, merusak nama baik institusi kepolisian. Dimana masih terdapat anggota-anggota kepolisian yang berbuat baik dan bekerja sesuai aturan yang berlaku. “Tolong ini disikapi dengan serius” ujar Sigit pada Selasa, 19 Oktober 2021. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada kapolda dan kapolres seluruh Indonesia untuk mampu menegur dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian dalam satuan tugas masing-masing. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat hingga pidana harus diberikan. “Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini, dan kita tidak mampu melakukan tindakan tegas” ungkap Sigit Transkrip lengkap perintah Kapolri kepada seluruh
Akhirnya Aplikasi Perseroan Perorangan Meluncur Sorotan 14/10/2021 Perseroan Perorangan diharapkan dapat menjadi kebangkitan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menuju UMKM yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia. Salah satunya program khusus bagi UMKM berupa subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal dan pembiayaan investasi, insentif pajak, hingga penyaluran bantuan presiden “Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenkumham turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia,” hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada launching aplikasi perseroan perorangan di The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Jumat 8 Oktober 2021. Sebagaimana diketahui, Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.