You are here
Beranda > Generasi Teknologi > Ini Perbedaan Dompet Digital OVO dan OVO Finance Yang Izinnya Dicabut OJK

Ini Perbedaan Dompet Digital OVO dan OVO Finance Yang Izinnya Dicabut OJK


ilustrasi aplikasi OVO(techinasia.com)

MEDIAKAMU.com -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Perusahaan tersebut berbeda dengan platform dompet digital OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan penegasan terkait perbedaan dompet digital OVO dan OVO Finance Indonesia yang izinnya dicabut OJK.

“OJK mencabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” jelas Sekar

Dia menjelaskan, pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal PT OVO Finance Indonesia.

Lantas, apa beda OVO yang dicabut izinnya oleh OJK dan OVO selaku penyedia layanan dompet digital?

Harumi Supit, Head of Public Relations OVO, mengatakan, perusahaan yang dicabut izinnya oleh OJK adalah PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang bergerak di layanan multifinance.

Perusahaan itu tidak berkaitan sama sekali dengan OVO yang berada di bawah naungan PT Visonet Internasional, layanan dompet digital bernuansa ungu yang banyak dikenal masyarakat.

Hanya saja, PT OVO Finance Indonesia memang menggunakan nama “OVO” sejak pertama kali berdiri. Sementara itu, PT Visionet International hingga saat ini masih memegang izin resmi dari Bank Indonesia.

OJK cabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Ovo Finance Indonesia.(OJK)

Berdasarkan situs bi.go.id, PT Visionet International sendiri telah mengantongi izin Bank Indonesia sebagai platform pembayaran QRIS, Uang Elektronik, dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank dengan nama produk OVO.

Selain beda nama PT, detail alamat kedua perusahaan itu juga berbeda walaupun masih berada di kawasan yang sama. Berdasarkan database OJK, PT OFI beralamat di Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12.

Sementara itu, PT Visionet International berlokasi di Lippo Kuningan Lantai 21, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12.

Supit menambahkan, hingga saat ini, layanan dompet digital OVO yang juga tersambung ke layanan Grab masih beroperasi secara normal. “Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ujarnya.

Sumber : kompas.com