You are here
Beranda > Media Umum > Fungsi dan Tugas Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat

Fungsi dan Tugas Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat


Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat

MEDIAKAMU.com -

Komisi merupakan salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan Tahun Sidang.

Jumlah anggota Komisi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRD, permulaan tahun sidang, atau setiap masa sidang.

Setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu komisi. Untuk Komisi I DPRD Kabupaten Bandung menangani Pemerintahan, yang meliputi bidang :

  1. Bidang Pemerintahan Umum;
  2.  Bidang Pertanahan;
  3. Bidang Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  4. Bidang Hukum;
  5. Bidang  Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil;
  6. Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
  7. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  8. Bidang Pengawasan Internal Pemerintahan; dan
  9. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; dan
  10. Bidang Perizinan.

 

Berikut anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat :

H. Ayi Sudrajat S. IP. (Koordinator/Golkar)

Wendi Sukmawijaya, S. Ag. (Ketua/PKB)
H. Sunarya Erawan, S. IP. (Wakil ketua/golkar)
H. Inun Sutisna (Sekretaris/PPP)

Hely Narni (anggota/PKS)
Yayat Sudyat, SH (anggota/PDIP)
H. Deden Kusuma. W, SE (anggota/Gerindra)
Asep Sudrajat, S.Kom., M.M (anggota/PKB)
H Koswara Suzaenal, SP (anggota Demokrat)
K Wahyu (anggota/ PAN)
Novia Lisnawati (anggota/Nasdem)