You are here
Beranda > Media Umum > DPRD Kabupaten Bandung Barat: Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Ade Nandang Saputra Sisa Masa Jabatan 2019-2024

DPRD Kabupaten Bandung Barat: Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Ade Nandang Saputra Sisa Masa Jabatan 2019-2024


MEDIAKAMU.com -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat serta para anggota lainnya mengikuti kegiatan Sidang Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Ade Nandang Saputra Fraksi Partai Demokrat yang dilaksanakan pada 8 November 2021 di Hotel Nevana, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh 49 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Rismanto, S.Pd, M. Ikom telah menerima Surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 6432/KPG.19.03/Pem.Otda tertanggal 29 Oktober 2021 yang pada pokoknya menyampaikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.658-Pem.Otda/2021 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Ade Nandang Saputra. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur bahwa sebelum memangku jabatannya anggota DPRD pengganti antarwaktu mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan ini untuk pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.657-Pem.Otda/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat atas nama Yayat Sudyat S.H. dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.658-Pem.Otda/2021 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Ade Nandang Saputra dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung Barat yakni Drs. Rony Rudyana.

Untuk pengambilan sumpah dan penandatangan berita acara Ade Nandang Saputra dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat  Rismanto, S.Pd., M.Ikom serta dikukuhkan oleh rohaniawan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembang, yaitu Abdulah Zainal Arifin, S.Ag. Setelah acara penandatanganan berita acara pengambilan sumpah dilakukan, kegiatan serah terima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.658-Pem.Otda/2021 sekaligus penyematan pin DPRD dari Yth. Sdr. Rismanto, S.Pd., M.Ikom. kepada Yth. Sdr. Ade Nandang Saputra.

Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Sdr. Ade Nandang Saputra atas peresmiannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 disertai harapan agar Ade Nandang Saputra dapat cepat beradaptasi dan bekerjasama dengan Anggota DPRD lainnya dalam menjalankan peran, wewenang, tugas dan fungsinya untuk mewujudkan Kabupaten Bandung Barat yang lebih baik pada masa mendatang.

“Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang disertai penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Yth. almarhum Sdr. Yayat Sudyat, S.H. atas dedikasi, loyalitas  dan pengabdiannya semasa hidup sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat,” jelas PLT Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.

“Semoga segala pengabdian dan kerja kerasnya selama menjadi Anggota DPRD dicatat dan diterima sebagai amal shaleh di sisi Allah SWT,” tambah Hengki Kurniawan.

Pemerintah Daerah mengharapkan dengan adanya penggantian antar waktu ini, DPRD Kabupaten Bandung Barat secara kelembagaan dapat lebih meningkatkan kinerjanya dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya serta bersinergi lebih baik dengan pihak Pemerintah Daerah.