You are here
Beranda > Media Umum > Resmi Cukai Naik 12 Persen, Harga Rokok Naik Rp.3 Ribu Per Bungkus

Resmi Cukai Naik 12 Persen, Harga Rokok Naik Rp.3 Ribu Per Bungkus


Ilustrasi Rokok (Shutterstock)

MEDIAKAMU.com -

Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi naik dengan rata-rata 12 persen. Kebijakan tersebut mengakibatkan harga rokok di pasaran naik sekitar Rp.3 Ribu per bungkus.

Salah satu pemilik agen di Pasar Embrio, Jakarta Timur yakni Ela mengatakan harga rokok memang mengalami kenaikan setiap tahunnya, namun tahun ini disebut sebagai kenaikan yang tertinggi dari tahun sebelumnya.

“Rokok itu memang setiap tahun naik, cuma tahun ini naiknya paling tinggi,” ujar Ela.

Ela menjelaskan kenaikan harga rokok tersebut di alami paling tinggi pada jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Terutama pada roko Sampoerna Mild, Marlboro, Gudang Garang Filter, Serta Surya 16.

“Misalnya rokok Sampoerna Mild 10 slop sebelumnya Rp2,3 juta, sekarang kalau kita belanja Rp2,4 juta, kalau filter naiknya Rp100 ribu perbal, sama seperti Surya 12 juga sama kenaikan Rp100 sampai 150 ribu,” sambung Ela.

Sedangkan untuk untuk harga rokok satuannya, Ela mengatakan kenaikannya Rp2.000 hingga Rp3.000 rupiah perbungkusnya. Kenaikan ini dikatakan Ela sudah mulai sejak 28 Desember 2021 lalu.

“Dari mulai 28 Desember kita belanja rokok sudah pakai harga yang baru,” jelasnya.

Selanjutnya pedagang warung kelontong bernama Rian mengatakan saat ini harga rokok di warungnya masih menggunakan harga yang lama, sebab saat ini dirinya beluk kembali berbelanja.

“Kalau harganya emang kita saya dengar udah naik, cuma kalau sekarang agen kan pada tutup, jadi mungkin besok kita baru belanja pakai harga yang baru itu,” tutupnya.

Sebagai informasi Kenaikan harga rokok tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Sumber : idxchannel.com