Bulan Ini, Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Berganti Jadi Putih 24/01/2022 Foto : cnnindonesia MEDIAKAMU.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih. Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. “Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap pada Januari 2022 ini,” ucapnya dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022). Ia menjelaskan perubahan warna pelat kendaraan tersebut agar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dapat berjalan lebih efektif. “Bertujuan untuk dukung pelaksanaan efektivitas ETLE. Alasannya pelat dasar putih tulisan hitam gampang terbaca oleh kamera. Lebih efektif penerapan ETLE tersebut,” ujar Ahmad Ramadhan. Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yaitu sebagai berikut : (1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar: a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional; b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum; c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. (3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi. (4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. (5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, bahwa masyarakat tidak bisa langsung datang dan meminta ganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih. “(Dimulai) yang habis 5 tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru,” ujar Yusri. Yusri menegaskan, tidak serta merta orang yang datang ke Samsat kemudian bisa meminta penggantian pelat nomor kendaraannya ke warna putih. Hal itu, menurutnya bertahap dilakukan pada mereka yang memang sudah waktunya mengganti pelat nomor kendaraan, serta untuk mereka yang membeli kendaraan baru. “Jadi enggak bisa langsung ganti semua. Misal (masa berlaku TNKB) habis Februari 2022, maka ketika ganti pelat nomor sudah putih,” jelasnya. Artinya, pada tahap awal kebijakan ini nantinya akan terlihat sebagian kendaraan yang masih menggunakan nomor kendaraannya berwarna dasar hitam, dan ada juga yang sudah putih. Sumber : Dikutip berbagai sumber Share Tweet Share