Mengenal Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Bandung Barat 02/02/2022 MEDIAKAMU.com - Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD adalah proses penggantian anggota DPRD yang berhenti secara berkala untuk digantikan oleh calon pengganti berselang yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama. Berdasarkan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti sewaktu-waktu dikarenakan: Meninggal Dunia; Berhenti Diberhentikan Ada beberapa alasan anggota DPRD dapat diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud, di antaranya adalah: a. Tidak dapat menjalankan tugasnya secara terus menerus atau terdapat hambatan untuk tetap menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa adanya penjelasan; b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD Kabupaten/Kota; c. Tidak menghadiri rapat paripurna (rapat) dan/atau rapat DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut untuk sementara waktu tanpa alasan yang sah; d. Diusulkan oleh partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. belum memenuhi persyaratan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum; f. Melanggar larangan-larangan tertentu yang diatur dalam Undang-undang ini; g. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau h. Menjadi anggota partai politik lain. Share Tweet Share