Arab Saudi Hapus Ketentuan Karantina hingga Syarat PCR 07/03/2022 Foto : AFP/France24 MEDIAKAMU.com - Arab Saudi telah menghapus sejumlah aturan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di negara tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali. Endang menjelaskan, aturan yang dicabut serta ada pemberlakuan aturan lain terkait syarat memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan Covid-19 selama di Saudi. “Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” ucap Endang seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, kemenag.co.id, Senin (7/3/2022). Endang pun menjelaskan, Saudi juga tak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan dan acara. Lanjut Endang, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup. Keputusan ini diumumkan oleh sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan mulai berlaku mulai Sabtu 5 Maret. Selain itu, Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan para pendatang dari luar negeri untuk menjalani karantina wajib COVID-19 pada saat kedatangan ke kerajaan. Mereka juga tidak perlu lagi memberikan hasil tes PCR negatif COVID-19 pada saat kedatangannya. Sumber :Dikutip berbagai sumber Share Tweet Share