Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Pranata Humas 12/03/2022 Foto : alinea.id MEDIAKAMU.com - Pemerintah menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (humas), melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Berdasarkan salinan Perpres yang diteken pada Rabu, 9 Maret 2022 itu, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menimbang kenaikan tunjangan tersebut menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan PNS pranata humas terkini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja mereka. Menurut Jokowi, nominal tunjangan sebelumnya yang diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini PNS pranata humas, sehingga diperlukan penyesuaian tunjangan melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2022. Ketua Umum Ikatan Pranata Humas (Iprahumas) Indonesia, Thoriq Ramadani, menyampaikan rasa syukur dan bahagia dari pihaknya atas penetapan Perpres Nomor 36 Tahun 2022. Iprahumas sebagai mitra instansi pembina jabatan fungsional pranata humas di Indonesia, kata Thoriq, menyambut baik peraturan yang telah ditunggu sekitar 15 tahun itu. Dia pun berterima terima kasih kepada pemerintah. “Harapannya, penetapan Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat ini dapat menjadi booster bagi pranata humas dalam berkarya serta mengabdi pada bangsa dan negara,” kata dia. Menurut Thoriq keberadaan Perpres tersebut menjadi momentum yang tepat bagi pranata humas, agar semakin banyak berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara, melalui tugasnya dalam melaksanakan kegiatan pelayanan informasi serta kehumasan, khususnya untuk menyukseskan Presidensi G20. Dengan demikian, lanjut Thoriq, pranata humas berperan krusial agar kebijakan dan program pembangunan dari pemerintah dapat diterima, dipahami, dan dirasakan kehadirannya oleh masyarakat. “Seperti yang dikatakan Presiden Joko Widodo, ‘tidak sekadar sent atau terkirim, tapi delivered atau tersampaikan’,” kata dia. Ke depan, Thoriq berharap pranata humas dapat melaksanakan tugas menyampaikan kebijakan dan program pembangunan pemerintah kepada masyarakat dengan lebih baik. Tunjangan pranata humas, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 Perpres Nomor 36 Tahun 2022, adalah tunjangan jabatan untuk PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata humas sesuai ketentuan perundang-undangan. Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat (humas) jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp1,275 juta, ahli muda Rp956 ribu, dan ahli pertama Rp540 ribu. Lalu, besaran tunjangan PNS pranata humas jenjang keterampilan terdiri atas penyedia Rp850 ribu, pelaksana lanjutan/mahir Rp510 ribu, serta pelaksana terampil Rp306 ribu. Sebelumnya, Perpres Nomor 29 Tahun 2007 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat (humas) jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp650 ribu, ahli muda Rp400 ribu, dan ahli pertama Rp270 ribu. Sumber : idntimes.com Share Tweet Share