You are here
Beranda > Media Umum > Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal Tak Perlu Stiker Pengesahan

Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal Tak Perlu Stiker Pengesahan


Foto : shutterstock

MEDIAKAMU.com -

Anda kini tak perlu mengantri lama untuk mengurus pajak kendaraan ataupun terlambat membayar, lantaran saat ini pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online.

Salah satunya, adalah melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL yang bisa Anda unduh di App Store atau Google Play.

Aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Dengan hadirnya Signal, tentunya semakin memudahkan Anda dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.

Menariknya, dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Signal, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.

Kombes M Taslim Chairuddin, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, saat ini Signal sudah ada dan bisa dimanfaatkan di 29 provinsi di seluruh Indonesia.

“Masih ada beberapa pertanyaan dari masyarakat, dulu di STNK setelah dilakukan pengesahan ada stiker hologram yang menandai bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan,” ujar Taslim, dilansir dari Instagram @humaspajakjakarta.

Untuk pelayanan Signal, stiker itu memang tidak diperlukan. Dan kebetulan memang stiker itu sudah tidak ada lagi di Polri,” kata Taslim.

Taslim juga mengatakan, untuk mengetahui STNK itu sudah sah atau belum, di aplikasi Signal terdapat QR Code, yang menandakan bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan.

“Saya berikan saran kepada masyarakat untuk memudahkan, QR Code itu dimunculkan, kemudian di-print, dan ditempelkan di STNK,” ucap Taslim.

“Sehingga, jika ada pemeriksaan di jalan, masyarakat tinggal menunjukkan QR Code itu, dan ketika QR Code itu ditembak dengan kamera, dia akan tembus ke database yang memberikan keterangan bahwa STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan, termasuk SWDKLLJ,” jelasnya.

Sumber : kompas.com