You are here
Beranda > Media Umum > Batalkan Akuisisi, Elon Musk Digugat Twitter

Batalkan Akuisisi, Elon Musk Digugat Twitter


Foto : Reuters

MEDIAKAMU.com -

Sesuai dengan janji mereka, Twitter akhirnya mengajukan gugatan terhadap Elon Musk ke pengadilan. Twitter gugat Elon Musk atas keputusannya mundur dari kesepakatan akuisisi. Gugatan ini Twitter ajukan di Pengadilan Delaware Chancery, tempat perusahaan itu berdiri.

Seperti yang kita ketahui, Musk sempat mencoba keluar dari kesepakatan bernilai USD44 miliar itu terkait permintaannya yang merasa tidak terpenuhi. Musk mengklaim Twitter telah gagal memenuhi permintaannya tentang aktivitas bot dan spam di platform sosial media tersebut.

Twitter Gugat Musk karena Musk berusaha keras untuk membuat penawaran tak terduga dan luar biasa murah hati ke Twitter. Twitter menganggap jika Musk hanya memberikan penawaran untuk kemudian berbalik dan membatalkan, main-main, dan mengabaikan perjanjian mereka.

“Twitter melakukan tindakan ini untuk memerintahkan Musk dari pelanggaran lebih lanjut, untuk memaksa Musk memenuhi kewajiban hukumnya. Untuk memaksa penyempurnaan merger setelah memenuhi beberapa kondisi yang belum terselesaikan,” tulis Twitter dalam gugatannya.

Setelah saham teknologi mulai anjlok, Musk mencari jalan keluar dari kesepakatan, dengan cara “efek merugikan material” atau pelanggaran kontrak. Sebagaimana klaim perusahaan dalam gugatan tersebut.

Argumen Musk terkait masalah bot spam Twitter juga mereka pertanyakan. Terlepas dari kekhawatirannya, gugatan menuduh Musk tidak bertanya kepada Twitter tentang perkiraan akun bot dan spam sebelum perjanjian mereka buat.

“Dia bahkan mempermanis tawarannya,” kata gugatan itu.

Sementara itu, ketua dewan Twitter, Bret Taylor melalui cuitan Twitter mengatakan bahwa Twitter gugat Elon Musk untuk meminta pertanggungjawabannya. Tak lama setelah Twitter mengajukan untuk gugat Elon Musk, ia juga menanggapi dengan menuliskan “Ironi” pada tweetnya sendiri.