You are here
Beranda > Media Umum > Penjelasan DJP Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Penjelasan DJP Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen


Foto : Reuters

MEDIAKAMU.com -

Lagi viral nih gaji Rp5 juta per bulan dipotong pajak 5 persen. Ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

“Perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp5 juta sebulan,” jelas unggahan DJP dalam akun instagramnya @ditjenpajakri, Selasa (3/1/2022).

Lapisan tarif PPh berubah sebagaimana tercantum dalam UU HPP. Penambahan lapisan tarif ini memberi keringanan bagi wajib pajak. Dengan adanya tarif baru, masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya akan lebih rendah.

“Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta. Tarifnya tetap 5 persen.”

Masyarakat berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi.

Sumber : Dikutip berbagai sumber