You are here
Beranda > Media Umum > BI Tetapkan Biaya Tarif QRIS 0,3%

BI Tetapkan Biaya Tarif QRIS 0,3%


Foto : qris.id

MEDIAKAMU.com -

Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro, yakni 0,3% mulai 1 Juli 2023 dari sebelumnya 0%. MDR yaitu biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

BI menegaskan bahwa penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.

“Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI) yang terakhir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna,” ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

“Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya,” jelas Erwin.

BI yakin kebijakan ini tidak akan mengurangi adopsi QRIS yang sudah baik ini. Penetapan MDR QRIS bagi pedagang UMI adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.

“Dengan kualitas layanan, inovasi dan keandalan QRIS yang lebih baik, akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS,” tegas Erwin.

Sumber : Dikutip berbagai sumber