DPRD KBB Manfaatkan Media Sosial Untuk Peningkatan Pelayanan Media Umum 18/04/2022 Humas DPRD Kabupaten Bandung Barat terus berinovasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai humas pemerintah. Tugas dan fungsi Humas DPRD KBB menyebarluaskan informasi dan kebijakan kepada publik, menampung dan mengolah inspirasi dari masyarakat, melakukannya untuk membangun kepercayaan publik untuk membangun dan memelihara nilai pemerintahan. Bentuk media komunikasi yang berbasis media sosial tersebut dimanfaatkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung Barat, Drs. Rony Rudyana, mengatakan sesuai dengan PERMENPANRB NO 83 TAHUN 2012, DPRD Kabupaten Bandung Barat berharap prinsip-prinsip media sosial tetap diterapkan. Harapan pertama adalah faktual, tataliwarta (informasi) yang disampaikan melalui media sosial berdasarkan data dan fakta yang transparan dengan mempertimbangkan kepentingan orang banyak. Prinsip-prinsip yang disampaikan lebih lanjut melalui media sosial pada akhirnya dapat dengan mudah diakses dan dipahami oleh siapa saja,
Hak Interpelasi DPRD Media Umum 25/03/2022 Hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. Usulan sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, dengan terlebih dahulu ditandatangani oleh para pengusul serta diberikan nomor pokok dan tanggal oleh Sekretariat DPRD,usulan sebagaimana dimaksud disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten yang akan dimintakan keterangan; Alasan permintaan keterangan. Usulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada rapat paripurna, rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dilakukan dengan tahapan: Pengusul menyampaikan penjelasan