Akhirnya, WHO Rilis Seluruh Provinsi Indonesia Level 1 Covid-19 Media Umum 04/11/2021 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kembali merilis perkembangan situasi Covid-19 di Indonesia melalui sebuah pedoman yang dipublikasikan pada 3 November 2021. Dalam pedoman tersebut, WHO melaporkan bahwa saat ini tak ada lagi provinsi berisiko tinggi dan sedang di Indonesia, setelah sebelumnya Kalmantan Utara menjadi satu-satunya provinsi yang dipantau ketat. "Sangat penting bagi setiap wilayah untuk memantau dengan cermat risiko klaster yang mungkin muncul, wajib untuk memastikan respons strategi tetap cepat dan menahan munculnya potensi wabah baru," tulis WHO dalam laporannya, dikutip Kamis (4/11/2021. Berdasarkan pedoman yang diperbarui WHO per 3 November, insiden kasus Corona di semua wilayah Indonesia terus menurun sejak Agustus 2021. Dalam sepekan terakhir, angka positivity rate secara nasional konsisten di bawah 2% Angka ini berasal dari jumlah perhitungan testing yang sudah sesuai
Penerbangan Perintis Tidak Wajib PCR Media Umum 22/10/2021 Calon penumpang yang mau naik pesawat wajib menunjukkan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) mulai 24 Oktober 2021. Tetapi aturan itu tidak berlaku untuk penerbangan perintis atau daerah terpencil.Aturan petunjuk teknis perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021."Untuk transportasi udara di daerah perintis, aturan tadi (wajib PCR) tidak diberlakukan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual 'Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19', Kamis (21/10/2021). Tidak diberlakukannya syarat RT-PCR bagi penerbangan perintis karena ketersediaan infrastruktur yang masih minim di daerah terpencil."Karena situasi dan kondisi di daerah perintis ini sangat berbeda dengan wilayah yang lain. Di sana persediaan infrastrukturnya tentu tidak sama dengan di daerah
Merawat Mental Dan Fisik Saat Pandemi Lifestyle Milenial 18/10/2021 Pandemi COVID-19 yang berlangsung sekitar 1,5 tahun cenderung berdampak terhadap kesehatan mental. Sementara kondisi mental dapat memengaruhi kondisi fisik seseorang sehingga merawat keduanya amat penting untuk dilakukan sumber : Antara
Pembukaan Gerai Subway Menimbulkan Kerumunan Media Umum 16/10/2021 Gerai Subway Indonesia kembali dibuka mulai Jumat. Lokasi pertama restoran sandwich terbesar asal Amerika Serikat itu bertempat di lantai 1 Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan. Pembukaan perdana gerai Subway disambut warga dengan antusias sehingga menimbulkan kerumunan. antrean pembeli mengular di luar gerai. Peristiwa kerumunan dan antrean panjang di Subway itu sempat menjadi bahan perbincangan warganet di Twitter. Akibat kerumunan tersebut Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan memberikan teguran tertulis kepada pemilik gerai makanan cepat saji Subway di Mal Cilandak Town Square karena membiarkan kerumunan pengunjung saat peluncuran perdananya. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan satuannya bersama Satpol PP DKI Jakarta telah menyampaikan surat teguran tersebut kepada manajemen Subway. "Iya kamibersama petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta memberikan teguran tertulis ," kata Ujang kepada wartawan
Muncul Kluster Covid Baru Di Yogyakarta Media Umum 15/10/2021 Terkait Kembali munculnya kelompok penularan Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), seperti klaster senam sehat di Kabupaten Bantul dan Kluster Gunungkidul. Kepala Puskesmas Bambanglipuro, Tarsisius Glory menjelaskan, Rumah Sakit Lapangan Khusus COVID-19 (RSLKC) Bambanglipuro beberapa hari terakhir menangani sejumlah pasien terkonfirmasi Covid-19. Mereka adalah warga dari Kecamatan Bambanglipuro dan Sanden, Kabupaten Bantul. Untuk kluster senam sendiri Hasil tracing dari kegiatan senam itu mendapati ada 5 orang terkonfirmasi Covid-19. Setelah dikembangkan lagi, ditemukan 3 pasien baru. "Total dari klaster senam ini 9 dan semuanya isoman (isolasi mandiri) karena tanpa gejala. Ini masih kita kembangkan tracingnya," ujar dia. Sementara itu Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji menyatakan kejadian itu harus dianggap sebagai hal serius. Dia menilai munculnya klaster-klaster baru ini karena masyarakat mulai abai pada protokol
WHO Rilis Definisi Resmi Long Covid Terbaru 13/10/202113/10/2021 Organisasi Kesehatan Dunia WHO WHO) pada pekan lalu resmi merilis kriteria diagnostik dan definisi untuk Long Covid, suatu kondisi membingungkan yang mempengaruhi para penyintas WHO mencatat pasien Corona yang telah pulih tetap dapat mengalami gejala beberapa bulan setelah infeksi awal mereka. Gejala ini disebut dapat cukup parah dan mempengaruhi aktivitas sehari-hari mereka. Istilah long COVID merupakan label yang diadopsi dan dipopulerkan oleh pengidapnya sejak awal pandemi. Sebagian besar penelitian awal tentang karakteristiknya dilakukan dengan melibatkan komunitas dari pasien ini. Mengutip Gizmodo, Senin (11/10/2021) WHO pun kemudian secara resmi menyebut kasus klinis untuk long covid atau definisi long covid sebagai 'kondisi pasca-Covid-19' pada Rabu, (6/10/2021). Kondisi tersebut memiliki definisi sebagai sesuatu yang terjadi pada orang dengan riwayat kemungkinkinan atau konfirmasi infeksi SARS-CoV-2. Biasanya tiga bulan
Kemenag: Libur Maulid Nabi Diundur 20 Oktober 2021 Media Umum 11/10/2021 Kementerian Agama menjelaskan pergeseran hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 2021 dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19. "Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Oktober 2021 di Jakarta. "Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Namun Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ungkapnya. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Jumlah Kasus Covid-19 Pon XX Papua 2021 Media Umum 07/10/202106/10/2021 Jumlah kasus aktif Covid-19 pada atlet dan panitia PON XX Papua 2021 terus bertambah. Hingga Rabu (6/10/2021) ditemukan delapan kasus baru yang tersebar di tiga klaster penyelenggara. "Hari ini ada tambahan delapan kasus, enam di Kota Jayapura, dan masing-masing satu kasus di Kabupaten Jayapura dan Merauke," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Papua, Silwanus Sumule melalui pesan singkat, Rabu. Secara kumulatif, sudah ada 37 kasus Covid-19 ditemukan dari perhelatan PON XX Papua. Hanya saja, empat pasien telah dinyatakan negatif Covid-19. Jadi kasus aktif ada 33, Tiga belas di Mimika, sembilan di Kota Jayapura, tujuh di Kabupaten Jayapura dan empat di Merauke," kata Silwanus. Ia mengatakan, kondisi seluruh pasien Covid-19 dari PON XX Papua itu tidak mengkhawatirkan karena sebagian tidak bergejala dan sisanya gejala
Kemenkes Izinkan Penyintas Covid-19 Melakukan Vaksin 1 Bulan Setelah Sembuh Media Umum 29/09/2021 Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas. Melalui SE ini, penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan sakit ringan hingga sedang bisa mengikuti vaksinasi dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Hal ini disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9). "Dalam Surat Edaran yang ditetapkan tanggal 29 September 2021, diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia. Sementara untuk penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan sakit berat dapat melakukan vaksinasi dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Nadia menyebut, jenis vaksin yang digunakan untuk penyintas Covid-19 menyesuaikan
PeduliLindungi Bisa Diakses di Aplikasi Lain Mulai Oktober. Media Umum 28/09/2021 Kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena memori di ponsel pintarnya penuh, acap kali dialami oleh sebagian masyarakat. Namun pada Oktober mendatang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain. Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital seperti : Gojek Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, Jaki. Livin’ By Mandiri Goers Jadi masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut. ''Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk