<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>jokowi Archives - MEDIAKAMU.com</title>
	<atom:link href="https://mediakamu.com/tag/jokowi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediakamu.com/tag/jokowi/</link>
	<description>Media Terkini untuk Generasi Milenial!</description>
	<lastBuildDate>Mon, 07 Aug 2023 10:04:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://mediakamu.com/wp-content/uploads/2021/08/cropped-icon-32x32.png</url>
	<title>jokowi Archives - MEDIAKAMU.com</title>
	<link>https://mediakamu.com/tag/jokowi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Resmi! Aturan Golden Visa Diteken, Izin Tinggal Jadi 10 Tahun</title>
		<link>https://mediakamu.com/2023/08/07/resmi-aturan-golden-visa-diteken-izin-tinggal-jadi-10-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Aug 2023 10:04:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Media Umum]]></category>
		<category><![CDATA[golden visa]]></category>
		<category><![CDATA[imigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[visa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediakamu.com/?p=8086</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang keimigrasian. Aturan tersebut diteken guna mendukung pertumbuhan ekonomi setelah pandemi COVID-19. PP 40/2023 ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023. PP 40/2023 adalah perubahan atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. &#8220;Untuk...</p>
<p>The post <a href="https://mediakamu.com/2023/08/07/resmi-aturan-golden-visa-diteken-izin-tinggal-jadi-10-tahun/">Resmi! Aturan Golden Visa Diteken, Izin Tinggal Jadi 10 Tahun</a> appeared first on <a href="https://mediakamu.com">MEDIAKAMU.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang keimigrasian. Aturan tersebut diteken guna mendukung pertumbuhan ekonomi setelah pandemi COVID-19.</p>
<p>PP 40/2023 ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023. PP 40/2023 adalah perubahan atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.</p>
<p>&#8220;Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi COVID- 19, serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden visa yang menargetkan Orang Asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif,&#8221; bunyi PP 40/2023.</p>
<p>PP ini mengatur tentang pemberian visa dan izin tinggal. Saat ini pemberian visa diberikan sampai 10 tahun.</p>
<p>&#8220;Pada skema pemberian visa dan izin tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian visa dan izin tinggal, dari semula 5 tahun menjadi sampai dengan 10 tahun,&#8221; bunyi PP tersebut.</p>
<p>Berikut aturan mengenai izin tinggal menjadi 10 tahun tertuang dalam<strong> Pasal 148 PP 40/2023</strong>, bunyinya:</p>
<p>(1) izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun.<br />
(2) Dalam hal izin tinggal terbatas diberikan kurang dari 1O tahun, pemohon izin tinggal terbatas dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas<br />
tidak lebih dari 10 tahun.</p>
<p>Sedangkan<strong> Pasal 148 PP Nomor 31 Tahun 2013</strong>, bunyinya dulu seperti ini;</p>
<p>(1) Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang.<br />
(2) Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
diberikan paling lama 2 tahun dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal di wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 tahun.</p>
<p>Pemerintah berharap pemberian visa diplomatik dan visa dinas serta izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas mampu memainkan peran strategis dalam peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan negara sahabat.</p>
<p>Sumber : Dikutip berbagai sumber</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://mediakamu.com/2023/08/07/resmi-aturan-golden-visa-diteken-izin-tinggal-jadi-10-tahun/">Resmi! Aturan Golden Visa Diteken, Izin Tinggal Jadi 10 Tahun</a> appeared first on <a href="https://mediakamu.com">MEDIAKAMU.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jokowi Resmi Tetapkan Flesibilitas Kerja ASN dengan Teken Perpres Baru</title>
		<link>https://mediakamu.com/2023/04/14/jokowi-resmi-tetapkan-flesibilitas-kerja-asn-dengan-teken-perpres-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Apr 2023 12:50:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Media Umum]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediakamu.com/?p=7571</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Instansi Pemerintah. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 dalam peraturan tersebut, jam kerja untuk ASN dan pegawai instansi pemerintah ditetapkan selama lima hari kerja dalam satu minggu dengan total waktu kerja sebanyak 37,5...</p>
<p>The post <a href="https://mediakamu.com/2023/04/14/jokowi-resmi-tetapkan-flesibilitas-kerja-asn-dengan-teken-perpres-baru/">Jokowi Resmi Tetapkan Flesibilitas Kerja ASN dengan Teken Perpres Baru</a> appeared first on <a href="https://mediakamu.com">MEDIAKAMU.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Instansi Pemerintah.</p>
<p>Berdasarkan ketentuan Pasal 4 dalam peraturan tersebut, jam kerja untuk ASN dan pegawai instansi pemerintah ditetapkan selama lima hari kerja dalam satu minggu dengan total waktu kerja sebanyak 37,5 jam.</p>
<p>Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja untuk instansi pemerintah dan ASN dimulai dari hari Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu dijadikan hari libur. Jumlah jam kerja yang ditentukan sebanyak 37,5 jam per minggu, dan tidak termasuk waktu istirahat.</p>
<p>Waktu istirahat pada hari kerja diberikan selama 90 menit pada hari Jumat, dan 60 menit pada hari-hari lainnya.</p>
<p>Pada saat Ramadan, jam kerja untuk instansi pemerintah dan ASN hanya sebanyak 32 jam dalam seminggu dan tidak termasuk waktu istirahat. Selain itu, waktu istirahat pada hari Jumat dipotong menjadi 60 menit, sedangkan pada hari-hari lain hanya 30 menit.</p>
<p>Waktu kerja untuk instansi pemerintah akan dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat, tetapi pada bulan Ramadan, waktu kerja dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.</p>
<p>Namun, terdapat pengecualian pada ketentuan hari dan jam kerja instansi pemerintah untuk unit kerja yang memberikan layanan dukungan operasional dan layanan langsung kepada masyarakat.</p>
<p>Dengan Peraturan Presiden ini, Jokowi memberikan kesempatan bagi ASN untuk bekerja secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu.</p>
<p>Perlu dicatat bahwa ketentuan mengenai jam dan hari kerja instansi pemerintah dan ASN yang diatur dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.</p>
<p>Lebih lanjut, Peraturan Presiden ini juga tidak berlaku bagi Polri dan anggotanya, serta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Polri. Selain itu, tidak berlaku juga untuk perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN yang bekerja di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.</p>
<p>Sumber : Dikutip berbagai sumber</p>
<p>The post <a href="https://mediakamu.com/2023/04/14/jokowi-resmi-tetapkan-flesibilitas-kerja-asn-dengan-teken-perpres-baru/">Jokowi Resmi Tetapkan Flesibilitas Kerja ASN dengan Teken Perpres Baru</a> appeared first on <a href="https://mediakamu.com">MEDIAKAMU.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Akan Keluarkan Perpres Media Sustainability</title>
		<link>https://mediakamu.com/2023/02/15/presiden-akan-keluarkan-perpres-media-sustainability/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Feb 2023 10:00:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Media Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Jokow Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Republik Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediakamu.com/?p=7265</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Media Sustainability (MS). Ini adalah produk hukum yang akan mengatur pola kerjasama dan hubungan antara media&#160;dengan platform global, demi ekosistem&#160;pers&#160;yang berkeadilan. Presiden sepakat dengan masukan&#160;Dewan Pers&#160;yang dalam penyusunan Perpres tentang Media Sustainability menyandarkan pada Undang Undang 40/1999 tentang&#160;pers. &#8220;Dalam hal&#160;media&#160;sustainability ini Presiden menyetujui bahwa...</p>
<p>The post <a href="https://mediakamu.com/2023/02/15/presiden-akan-keluarkan-perpres-media-sustainability/">Presiden Akan Keluarkan Perpres Media Sustainability</a> appeared first on <a href="https://mediakamu.com">MEDIAKAMU.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Media Sustainability (MS).</p>
<p>Ini adalah produk hukum yang akan mengatur pola kerjasama dan hubungan antara media dengan platform global, demi ekosistem pers yang berkeadilan.</p>
<p>Presiden sepakat dengan masukan Dewan Pers yang dalam penyusunan Perpres tentang Media Sustainability menyandarkan pada Undang Undang 40/1999 tentang pers.</p>
<p>“Dalam hal media sustainability ini Presiden menyetujui bahwa Perpres MS mengacu pada UU Pers sesuai masukan Dewan Pers,” kata Ninik.</p>
<p>Presiden mendapat laporan dari anggota Dewan Pers berkaitan dengan penggantian pengurus pascawafatnya Prof Azyumardi Azra, serta laporan mengenai indeks kebebasan pers dan perkembangan media sustainability.</p>
<p>Mengenai kebebasan pers, menurut Presiden itu sudah selesai.</p>
<p>“Kalau soal kebebasan pers, saya kira sudah kurang bebas apa. Justru yang penting sekarang adalah media harus bertanggungjawab. Di situ yang penting,” tegas Jokowi.</p>
<p>Presiden juga menaruh perhatian besar pada platform global dalam konteks menjaga keberimbangan dan keadilan yang mesti diantisipasi.</p>
<p>“Perkembangan teknologi artificial inteligent (AI) harus terus diperhatikan oleh pers,” kata Jokowi.</p>
<p>Sumber : Dikutip berbagai sumber</p>
<p>The post <a href="https://mediakamu.com/2023/02/15/presiden-akan-keluarkan-perpres-media-sustainability/">Presiden Akan Keluarkan Perpres Media Sustainability</a> appeared first on <a href="https://mediakamu.com">MEDIAKAMU.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jokowi Turut Belasungkawa untuk Korban Gempa Turki-Suriah</title>
		<link>https://mediakamu.com/2023/02/07/jokowi-turut-belasungkawa-untuk-korban-gempa-turki-suriah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Feb 2023 04:57:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Media Umum]]></category>
		<category><![CDATA[gempa bumi]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Turki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediakamu.com/?p=7225</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut belasungkawa atas gempa yang mengguncang Turki dan Suriah. Jokowi mengatakan Indonesia berdiri bersama rakyat Turki dan Suriah. Jokowi juga memberikan doa untuk keluarga dan korban. Jokowi menyebut Indonesia berdiri dalam solidaritas bersama warga Turki dan Suriah. &#8220;My deepest condolences to the people of Syria and T&#252;rkiye following the earthquake this...</p>
<p>The post <a href="https://mediakamu.com/2023/02/07/jokowi-turut-belasungkawa-untuk-korban-gempa-turki-suriah/">Jokowi Turut Belasungkawa untuk Korban Gempa Turki-Suriah</a> appeared first on <a href="https://mediakamu.com">MEDIAKAMU.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut belasungkawa atas gempa yang mengguncang Turki dan Suriah. Jokowi mengatakan Indonesia berdiri bersama rakyat Turki dan Suriah.</p>
<p>Jokowi juga memberikan doa untuk keluarga dan korban. Jokowi menyebut Indonesia berdiri dalam solidaritas bersama warga Turki dan Suriah.</p>
<p>&#8220;My deepest condolences to the people of Syria and Türkiye following the earthquake this morning across southeast Türkiye and northern Syria. Our thoughts and prayers are with the families and victims. Indonesia stands in solidarity with the people of Türkiye and Syria,&#8221; tulis Jokowi.</p>
<p>&#8220;Belasungkawa terdalam saya kepada orang-orang Suriah dan Turki setelah gempa bumi pagi ini di tenggara Turki dan Suriah utara. Pikiran dan doa kami bersama keluarga dan korban. Indonesia berdiri dalam solidaritas dengan rakyat Turki dan Suriah,&#8221; tulis Jokowi.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, korban tewas akibat gempa yang mengguncang Turki dan Suriah terus bertambah. Lebih dari 2.300 orang dilaporkan tewas. Gempa juga mengakibatkan 7.600 orang di Turki dan 1.280 di Suriah terluka dan ribuan bangunan rubuh.</p>
<p>Korban tewas diperkirakan akan meningkat. Selain itu, gempa susulan juga diprediksi dapat berlanjut selama berhari-hari atau berminggu-minggu.</p>
<p>Sumber : Dikutip berbagai sumber</p>
<p>The post <a href="https://mediakamu.com/2023/02/07/jokowi-turut-belasungkawa-untuk-korban-gempa-turki-suriah/">Jokowi Turut Belasungkawa untuk Korban Gempa Turki-Suriah</a> appeared first on <a href="https://mediakamu.com">MEDIAKAMU.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan</title>
		<link>https://mediakamu.com/2022/12/27/jokowi-larang-penjualan-rokok-ketengan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Dec 2022 17:40:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Media Umum]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Keppres]]></category>
		<category><![CDATA[Rokok Ketengan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediakamu.com/?p=7012</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan terkait dengan larangan penjualan rokok secara ketengan. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 25 Tahun 2022 yang diteken pada 23 Desember 2022. Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2Ol2 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau...</p>
<p>The post <a href="https://mediakamu.com/2022/12/27/jokowi-larang-penjualan-rokok-ketengan/">Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan</a> appeared first on <a href="https://mediakamu.com">MEDIAKAMU.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan terkait dengan larangan penjualan rokok secara ketengan.</p>
<p>Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 25 Tahun 2022 yang diteken pada 23 Desember 2022. Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2Ol2 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.</p>
<p>Dalam regulasi tersebut terdapat tujuh poin yang menjadi pokok materi, salah satunya adalah larangan penjualan rokok secara ketengan. Jokowi juga mengatur pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.</p>
<p>Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air.</p>
<p>Kementerian Keuangan telah menegaskan, kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat dan pada akhirnya, konsumsi akan turun.</p>
<p>&#8220;Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,&#8221; ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) beberapa waktu lalu.</p>
<p>Sumber : Dikutip berbagai sumber</p>
<p>The post <a href="https://mediakamu.com/2022/12/27/jokowi-larang-penjualan-rokok-ketengan/">Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan</a> appeared first on <a href="https://mediakamu.com">MEDIAKAMU.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jokowi Setujui Pungutan Cukai dan Minuman Bermanis di Tahun 2023</title>
		<link>https://mediakamu.com/2022/12/16/jokowi-setujui-pungutan-cukai-dan-minuman-bermanis-di-tahun-2023/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Dec 2022 11:10:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Media Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai Plastik]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediakamu.com/?p=6954</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023, yang salah satu target penerimaannya berasal dari cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Target cukai plastik dan minuman berpemanis itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Dalam salinan Perpres...</p>
<p>The post <a href="https://mediakamu.com/2022/12/16/jokowi-setujui-pungutan-cukai-dan-minuman-bermanis-di-tahun-2023/">Jokowi Setujui Pungutan Cukai dan Minuman Bermanis di Tahun 2023</a> appeared first on <a href="https://mediakamu.com">MEDIAKAMU.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023, yang salah satu target penerimaannya berasal dari cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).</p>
<p>Target cukai plastik dan minuman berpemanis itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.</p>
<p>Dalam salinan Perpres 130/2022, pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Targetnya penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.021,22 triliun dan PNBP sebesar Rp 441,39 triliun di tahun depan.</p>
<p>Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu upaya untuk mencapai target penerimaan cukai di 2023 adalah dengan melakukan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai.</p>
<p>Dalam hal ini, DPR RI pun telah memberikan persetujuan untuk pemerintah melakukan perluasan terhadap barang kena cukai. Hanya saja, dalam rencana implementasinya akan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.</p>
<p>Ia memastikan, pemerintah akan mencari titik keseimbangan dari rencana perluasan barang kena cukai dan memilih instrumen kebijakan yang paling masuk akal.</p>
<p>&#8220;Minuman berpemanis dan plastik itu kan dianggap memiliki aspek negatif dan berbahaya. Tapi di sisi lain, kami juga akan melihat dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan, dan juga masalah lingkungan. Jadi kami akan mencari keseimbangan,&#8221; ujar Sri Mulyani.</p>
<p>Adapun pengenaan cukai yang saat ini sudah berlaku yakni cukai produk hasil tembakau, cukai minuman mengandung etil alkohol, dan cukai etil alkohol.  Artinya, cukai untuk produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan masih dalam persiapan.</p>
<p>Sumber : Dikutip berbagai sumber</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://mediakamu.com/2022/12/16/jokowi-setujui-pungutan-cukai-dan-minuman-bermanis-di-tahun-2023/">Jokowi Setujui Pungutan Cukai dan Minuman Bermanis di Tahun 2023</a> appeared first on <a href="https://mediakamu.com">MEDIAKAMU.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jokowi: Penggunaan Produk dalam Negeri Wajib, Tidak Bisa Ditawar Lagi</title>
		<link>https://mediakamu.com/2022/12/07/jokowi-penggunaan-produk-dalam-negeri-wajib-tidak-bisa-ditawar-lagi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Dec 2022 13:05:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Media Umum]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediakamu.com/?p=6891</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pembelian produk-produk dalam negeri wajib bagi kementerian dan lembaga. Perlu adanya juga kontrol belanja untuk bisa menaikan konsumsi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam sidang kabinet paripurna dengan tema perkiraan kondisi perekonomian tahun 2023, evaluasi penanganan COVID-19, serta antisipasi krisis pangan dan energi. &#8220;Berkaitan dengan strategi besar di tengah...</p>
<p>The post <a href="https://mediakamu.com/2022/12/07/jokowi-penggunaan-produk-dalam-negeri-wajib-tidak-bisa-ditawar-lagi/">Jokowi: Penggunaan Produk dalam Negeri Wajib, Tidak Bisa Ditawar Lagi</a> appeared first on <a href="https://mediakamu.com">MEDIAKAMU.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pembelian produk-produk dalam negeri wajib bagi kementerian dan lembaga. Perlu adanya juga kontrol belanja untuk bisa menaikan konsumsi masyarakat.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam sidang kabinet paripurna dengan tema perkiraan kondisi perekonomian tahun 2023, evaluasi penanganan COVID-19, serta antisipasi krisis pangan dan energi.</p>
<p>&#8220;Berkaitan dengan strategi besar di tengah situasi ekonomi dunia yang sedang bergejolak, saya ingin mengingatkan kembali yang berkaitan dengan peningkatan konsumsi. Terutama yang berkaitan dgn belanja-belanja dari pemerintah, belanja APBN, belanja APBD, belanja BUMN harus diikuti, dikontrol agar bisa menaikkan konsumsi masyarakat,&#8221; kata Jokowi.</p>
<p>&#8220;Sehingga yang namanya pembelian produk-produk dalam negeri itu wajib. Tidak bisa ditawar lagi,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Jokowi juga memerintahkan agar kementerian lembaga lain langsung membelanjakan anggarannya pada awal tahun 2023 nanti.</p>
<p>&#8220;Kemudian di awal-awal tahun ini biasanya yg memulai yang mendahului pasti kementerian PU. Saya minta kementerian lain juga melakukan hal yang sama. Belanja modal, belanja sosial, segera direalisasikan di awal-awal tahun dan dikawal secara detil jangan terjebak pada rutinitas,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Kuncinya, sekali lagi, kolaborasi antara kementerian dan lembaga, dan jangan terjebak pada ego sektoral, melakukan konsolidasi data, konsolidasi policy, dan juga konsolidasi dari pelaksanaan atau implementasi,&#8221; ujar Jokowi.</p>
<p>Sumber : Dikutip berbagai sumber</p>
<p>The post <a href="https://mediakamu.com/2022/12/07/jokowi-penggunaan-produk-dalam-negeri-wajib-tidak-bisa-ditawar-lagi/">Jokowi: Penggunaan Produk dalam Negeri Wajib, Tidak Bisa Ditawar Lagi</a> appeared first on <a href="https://mediakamu.com">MEDIAKAMU.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jokowi Kenakan Baju Adat Bali di Gala Dinner KTT G20</title>
		<link>https://mediakamu.com/2022/11/15/jokowi-kenakan-baju-adat-bali-di-gala-dinner-ktt-g20/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Nov 2022 16:23:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Media Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Bali]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[KTT G20]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediakamu.com/?p=6764</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengenakan pakaian adat bali saat menghadiri Jamuan Makan Malam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bali, pada Selasa (15/11/2022). &#8220;Para pemimpin negara-negara G20, undangan, organisasi internasional, hadirin sekalian, terima kasih atas kehadirannya di Garuda Wisnu Kencana,&#8221; kata Presiden Jokowi,...</p>
<p>The post <a href="https://mediakamu.com/2022/11/15/jokowi-kenakan-baju-adat-bali-di-gala-dinner-ktt-g20/">Jokowi Kenakan Baju Adat Bali di Gala Dinner KTT G20</a> appeared first on <a href="https://mediakamu.com">MEDIAKAMU.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengenakan pakaian adat bali saat menghadiri Jamuan Makan Malam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bali, pada Selasa (15/11/2022).</p>
<p>“Para pemimpin negara-negara G20, undangan, organisasi internasional, hadirin sekalian, terima kasih atas kehadirannya di Garuda Wisnu Kencana,” kata Presiden Jokowi, dikutip dari laman setkab.go.id.</p>
<p>Jokowi selaku pemimpin rumah Presidensi G20 dijadwalkan hadir lebih dahulu untuk menyambut para pemimpin negara anggota dan delegasi G20 lainnya. Terlihat, Jokowi dan Iriana berdiri berdampingan menyambut para tamu undangan gala dinner yang mulai berdatangan.</p>
<p>Adapun ikat kepala atau udeng yang dipakai oleh Jokowi bercorak senada dengan kainnya, ditambah kain berwarna hitam di bawahnya. Tidak lupa, tersemat hiasan keemasan di dada, ditambah keris dan alas kaki berwarna hitam.</p>
<p>Sementara itu, Iriana terlihat mengenakan atasan berwarna hitam dengan bordir berwarna emas, kamen dari kain songket khas Bali berwarna ungu sebagai bawahan, senteng atau selendang cokelat di pinggang, dan kerudung berwarna merah muda.</p>
<p>Untuk diketahui, momen ini bukan kali pertama Jokowi mengenakan pakaian adat Bali. Sebelumnya pada Upacara Detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada 17 Agustus 2019, Presiden juga mengenakan baju adat Klungkung yang berwarna hitam dengan bawahan kain dan ikat kepala.</p>
<p>Sumber : Dikutip berbagai sumber</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://mediakamu.com/2022/11/15/jokowi-kenakan-baju-adat-bali-di-gala-dinner-ktt-g20/">Jokowi Kenakan Baju Adat Bali di Gala Dinner KTT G20</a> appeared first on <a href="https://mediakamu.com">MEDIAKAMU.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Jokowi Perintahkan PSSI Hentikan Sementara Liga 1</title>
		<link>https://mediakamu.com/2022/10/02/presiden-jokowi-perintahkan-pssi-hentikan-sementara-liga-1/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Oct 2022 07:23:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Media Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Sport]]></category>
		<category><![CDATA[Arema]]></category>
		<category><![CDATA[BRI Liga 1]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Persebaya]]></category>
		<category><![CDATA[PSSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediakamu.com/?p=6457</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Joko Widodo minta PSSI hentikan Liga 1 terkait Tragedi Kanjuruhan. Jokowi tegaskan harus ada evaluasi menyeluruh di kompetisi sepakbola Indonesia. Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait Tragedi Kanjuruhan di Malang setelah laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Jokowi mengaku prihatin dan sampaikan duka cita. &#8220;Saya meminta Menkes dan...</p>
<p>The post <a href="https://mediakamu.com/2022/10/02/presiden-jokowi-perintahkan-pssi-hentikan-sementara-liga-1/">Presiden Jokowi Perintahkan PSSI Hentikan Sementara Liga 1</a> appeared first on <a href="https://mediakamu.com">MEDIAKAMU.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Presiden Joko Widodo minta PSSI hentikan Liga 1 terkait Tragedi Kanjuruhan. Jokowi tegaskan harus ada evaluasi menyeluruh di kompetisi sepakbola Indonesia.</p>
<p>Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait Tragedi Kanjuruhan di Malang setelah laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Jokowi mengaku prihatin dan sampaikan duka cita.</p>
<p>&#8220;Saya meminta Menkes dan Gubernur Jatim untuk memonitor khusus layanan medis untuk korban agar dapatkan layanan terbaik,&#8221; jelasnya di Youtube Sekretariat Presiden.</p>
<p>Jokowi juga meminta pihak-pihak terkait untuk lakukan elavuasi menyeluruh terkait pelaksanaan kompetisi sepakbola di Indonesia. Khususnya PSSI, Jokowi minta Liga 1 dihentikan dulu!</p>
<p>&#8220;Saya perintahkan pada Menpora, Kapolri, dan Ketum PSSI untuk evaluasi menyeluruh pelaksanaan pertandingan sepakbola dan prosedur keamanannya,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&#8220;Kapolri lakukan investagasi dan mengusut tuntas kasus ini. PSSI hentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur pengamanan dilakukan.,&#8221; tambahnya.</p>
<p>&#8220;Saya menyesalkan dan saya berharap ini tragedi terakhir sepakbola di tanah air,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Arema FC kalah dari Persebaya Surabaya 2-3 dalam laga Derby Jawa Timur pada lanjutan Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Suporter tuan rumah yang tak terima kekalahan tim kesayangannya mengamuk selepas laga.</p>
<p>Para suporter masuk ke lapangan, situasi selanjutnya tidak terkendalikan. Pihak kepolisian melepas gas air mata, kemudian para penonton berdesak-desakan keluar yang berakhir menjadi Tragedi Kanjuruhan.</p>
<p>130 Korban dilaporkan tewas dan masih terdapat 20 korban dalam kondisi kritis.</p>
<p>Sumber : Dikutip berbagai sumber</p>
<p>The post <a href="https://mediakamu.com/2022/10/02/presiden-jokowi-perintahkan-pssi-hentikan-sementara-liga-1/">Presiden Jokowi Perintahkan PSSI Hentikan Sementara Liga 1</a> appeared first on <a href="https://mediakamu.com">MEDIAKAMU.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jokowi Teken Perpres Perjanjian FIR, Ruang Udara Kini Dikelola Indonesia</title>
		<link>https://mediakamu.com/2022/09/09/jokowi-teken-perpres-perjanjian-fir-ruang-udara-kini-dikelola-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Sep 2022 01:19:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Media Umum]]></category>
		<category><![CDATA[jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres FIR]]></category>
		<category><![CDATA[Singapore]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediakamu.com/?p=6281</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers hari ini. &#8220;Alhamdulillah saya telah menandatangani Peraturan Presiden Perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura,&#8221; kata Jokowi. &#8220;Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara...</p>
<p>The post <a href="https://mediakamu.com/2022/09/09/jokowi-teken-perpres-perjanjian-fir-ruang-udara-kini-dikelola-indonesia/">Jokowi Teken Perpres Perjanjian FIR, Ruang Udara Kini Dikelola Indonesia</a> appeared first on <a href="https://mediakamu.com">MEDIAKAMU.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers hari ini.</p>
<p>“Alhamdulillah saya telah menandatangani Peraturan Presiden Perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura,” kata Jokowi.</p>
<p>“Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia, yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak,” lanjut Jokowi.</p>
<p>Jokowi menuturkan, sudah lama ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura. Kini, berkat kerja keras semua pihak, Indonesia telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI.</p>
<p>“Hal bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” tegas Jokowi.</p>
<p>Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di lokasi yang sama menambahkan, dengan ditekennya Perpres soal FIR ini menunjukkan pada dunia Indonesia berdaulat penuh atas wilayanya sendiri. Sudah berpuluh-puluh tahun ini tak bisa terwujud, tapi akhirnya bisa diselesaikan.</p>
<p>Dengan ditekennya Perpres Pengesahan FIR, maka menambah luasan <em data-key="818803">flight information region</em> Fair Jakarta sebesar 249.575 km2.</p>
<p>Sumber : Dikutip berbagai sumber</p>
<p>The post <a href="https://mediakamu.com/2022/09/09/jokowi-teken-perpres-perjanjian-fir-ruang-udara-kini-dikelola-indonesia/">Jokowi Teken Perpres Perjanjian FIR, Ruang Udara Kini Dikelola Indonesia</a> appeared first on <a href="https://mediakamu.com">MEDIAKAMU.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
