Kemenkes Izinkan Penyintas Covid-19 Melakukan Vaksin 1 Bulan Setelah Sembuh Media Umum 29/09/2021 Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas. Melalui SE ini, penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan sakit ringan hingga sedang bisa mengikuti vaksinasi dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Hal ini disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9). "Dalam Surat Edaran yang ditetapkan tanggal 29 September 2021, diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia. Sementara untuk penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan sakit berat dapat melakukan vaksinasi dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Nadia menyebut, jenis vaksin yang digunakan untuk penyintas Covid-19 menyesuaikan
PeduliLindungi Bisa Diakses di Aplikasi Lain Mulai Oktober. Media Umum 28/09/2021 Kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena memori di ponsel pintarnya penuh, acap kali dialami oleh sebagian masyarakat. Namun pada Oktober mendatang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain. Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital seperti : Gojek Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, Jaki. Livin’ By Mandiri Goers Jadi masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut. ''Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk
Pendaftaran Vaksin Covid-19 Lewat Aplikasi Online Media Umum 18/09/202118/09/2021 Pendaftaran vaksin Covid-19 untuk masyarakat umum masih dibuka, seiring bergulirnya program vaksinasi secara nasional. Masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima vaksinasi pun dapat mendaftarkan diri secara online. Pendaftaran vaksin Covid-19 secara online memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Keuntungan pertama, masyarakat tidak perlu berjejer dan mengantri mendaftar vaksin Covid-19. Melalui pendaftaran vaksin Covid-19 secara online, masyarakat dapat memilih tanggal hingga lokasi penyuntikan vaksinasi. Kementerian Kesehatan menyediakan sejumlah kanal pendaftaran vaksin Covid-19 secara online, yaitu melalui laman PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi, dan vaksin.loket.com. Adapun cara pendaftaran vaksin Covid-19 secara online : Pendaftaran vaksin Covid-19 via laman PeduliLindungi sebagai berikut : Akses laman pedulilindungi.id Pilih Menu "Login/Register" di bagian pojok kanan atas dan pilih menu “Buat Akun Pedulilindungi” Lakukan registrasi akun dengan memasukkan nama lengkap sesuai