Skip to content
  • Tentang Kami
  • Kontak
Mediakamu.com

MEDIAKAMU.com

Media Terkini untuk Generasi Milenial!

  • Beranda
  • Media Umum
  • Bisnis Terkini
  • Generasi Teknologi
  • Lifestyle Milenial
  • Wisata
  • Sport
X
You are here
Beranda > Media Umum (Page 36)

Media Umum

Siap-Siap Fungsi KTP Bertambah Sebagai NPWP

  • Media Umum
03/10/202103/10/2021

Pemerintah dan DPR RI sepakat meneruskan RUU KUP yang saat ini diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pekan depan. Selain menetapkan tarif pajak baru, melalui RUU HPP ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menambah fungsi KTP. Kehadiran Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) akan menambah fungsi KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi, Ini untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri. "RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resmi, Sabtu (2/10/2021).Dalam draf HPP yang beredar, aturan itu

Pemkot Bandung Belum Izinkan Konser Dan Resepsi Pernikahan Skala Besar

  • Media Umum
02/10/2021

Pemerintah Kota Bandung belum mengizinkan penyelenggaraan  konser yang dilakukan secara tatap muka baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung Oded M Danial usai menggelar rapat terbatas Satgas COVID-19 Kota Bandung Jumat (1/10/2021). Menurutnya, Pemkot Bandung tetap berhati-hati memberikan relaksasi meski kasus Covid-19 terus melandai agar pengendalian dan penanganan Covid-19 yang tak mengendur. Untuk pelaksanaan konser secara terbuka, Oded menyatakan hal itu masih riskan. Hasil kajian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menunjukkan konser tetap berpotensi besar menjadi sumber penyebaran Covid-19. "Konser ruang terbuka sesuai usulan dari Disbudpar masih belum disepakati. Kalau kelanjutan ganjil genap ini diputuskan, dalam dua pekan ke depan tetap dilaksanakan. Karena kita tidak mau euforia dan menjaga kehati-hatian," ujarnya. Menurutnya, konser yang dilakukan secara

Antibodi Vaksin Sinovac Turun Setelah 3-6 Bulan, Butuh Booster

  • Media Umum
01/10/2021

Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin COVID-19 Sinovac di Bandung, Indonesia, Prof Kusnandi Rusmil mengungkap efikasi vaksin Sinovac berkurang setelah melampaui 3 hingga 6 bulan. Dari semula didapat 65,3 persen kini berkisar di 50 persen. "Kalau antibodi dia masih ada, masih bertahan. Seandainya orang itu kena penyakit, antibodi yang dihasilkan pasca divaksinasi, bisa menstimulasi kekebalan tubuh. Jadi tidak usah khawatir," terang Prof Kusnandi sambil menegaskan tubuh masih memiliki pertahanan melawan COVID-19 saat dihubungi detikcom Jumat (1/10/2021). Tidak ada perbedaan signifikan dengan menerima jenis vaksin COVID-19 booster berbeda. Dijelaskan Prof Kusnandi, baik vaksin Sinovac, Pfizer hingga jenis lainnya bisa menimbulkan respons imun tubuh yang baik melawan varian Delta hingga varian Mu. Meski tak ada uji klinis ketahanan varian baru di Indonesia, Prof Kusnandi menyebut

Pemerintah Naikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 11 Persen di Tahun 2022

  • Media Umum
01/10/2021

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Bahkan tarif ini akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen pada Januari 2025. Adapun, kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis aturan tersebut yang dikutip, Kamis (30/9/2021). Saat ini, tarif PPN  pada ayat 1 yaitu 11 mulai April 2022 dan 12% mulai Januari 2025 dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15%. Adapun perubahan tarif PPN ini akan diatur dengan

Mendikbudristek: PTM Terbatas Cegah Memudarnya Capaian Belajar dan Jaga Kesehatan Jiwa Anak

  • Media Umum
30/09/2021

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan potensi memudarnya capaian belajar (learning loss) dan memburuknya kesehatan psikis anak-anak Indonesia akan semakin besar jika pembelajaran jarak jauh (PJJ) terus berlangsung. Untuk itu, pemerintah terus mendorong terselenggaranya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat dan strategi pengendalian COVID-19 di sekolah. “Anak-anak kemungkinan besar kehilangan antara 0,8 sampai 1,2 tahun pembelajaran. Jadi seolah-olah satu generasi kehilangan hampir setahun pembelajaran di masa ini,” ungkap Nadiem, dikutip dari laman Kemendikbudristek, Rabu (29/09/2021). Nadiem menambahkan, banyak anak-anak yang terdampak kesehatan jiwanya akibat pandemi. “Banyak anak-anak kita yang kesepian dan trauma dengan situasi ini. Begitu juga dengan orang tuanya,” katanya. Mendikbudristek memaparkan, sejak 2020 pihaknya terus melakukan advokasi ke berbagai daerah yang telah

Satgas COVID-19: Perketat Prokes dan Vaksinasi di Sekitar Venue PON Papua

  • Media Umum
30/09/2021

Dalam rangka menyambut acara Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua, sejumlah penguatan protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan salah satunya adalah pembagian masker dan percepatan vaksinasi. Terkait hal ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ganip Warsito, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat bersama unsur Forkopimda Provinsi Papua bertajuk Perkembangan Pelaksanaan Vaksin di Daerah Venue PON XX, di Ballroom Swissbel Hotel, Kota Jayapura, Rabu (29/9/2021). Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (30/9/2021), Ganip Warsito yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyampaikan, untuk selalu mengupayakan percepatan vaksinasi demi kelancaran kegiatan ini. Berdasarkan data yang telah dihimpun Kementerian Kesehatan, Selasa (28/9) menyebutkan, keempat kabupaten tempat beberapa venue telah mencapai diatas 50 persen pada dosis

Kemenkes Izinkan Penyintas Covid-19 Melakukan Vaksin 1 Bulan Setelah Sembuh

  • Media Umum
29/09/2021

Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas. Melalui SE ini, penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan sakit ringan hingga sedang bisa mengikuti vaksinasi dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Hal ini disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9). "Dalam Surat Edaran yang ditetapkan tanggal 29 September 2021, diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia. Sementara untuk penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan sakit berat dapat melakukan vaksinasi dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Nadia menyebut, jenis vaksin yang digunakan untuk penyintas Covid-19 menyesuaikan

Satgas Covid-19, Konser Dan Kegiatan Keramaian Di Izinkan Untuk Daerah Status Level PPKM 2

  • Media Umum
29/09/202129/09/2021

Pemerintah Pusat memberikan Lampu Hijau pergelaran musik skala besar yang kemungkinan besar izin akan di berikan untuk daerah yang memiliki status level PPKM level 2 dengan izin tekhnis pelaksanaan dari Pemerintah daerah masing-masing. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi daerah untuk menyelenggarakan kegiatan di berbagai sektor.  "Kembali kami tegaskan bahwa pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor, jika kondisi kasus Covid-19 di sekitar daerah penyelenggaraan acara terkendali dan telah adanya komitmen serta persiapan yang matang sebelum kegiatan beroperasi kembali," ujar Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa, 28 September 2021. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) 

Selamat Ulang Tahun Google ke-23, Ini Nama Lain Sebelum Google

  • Media Umum
28/09/202128/09/2021

Siapa yang tidak kenal Google, mulai dari orang tua hingga anak-anak di era digitalisasi seperti ini semua pasti sudah familiar dengan Google. Google didirikan pada 27 September tahun 1998 oleh Sergey Brin dan Larry Page, yang berpusat di Mountain View, California, Amerika Serikat. Itu berarti pada tahun 2021 ini, Google telah menginjak usia 23 tahun semenjak kemunculan pertamanya. Untuk merayakan moment kelahirannya  Google menampilkan doodle menggemaskan di halaman depan pencariannya. Google merupakan sebuah mesin atau alat pencari informasi di internet yang sangat terkenal di dunia. Seperti yang diketahui, produk dari Google diantaranya email, web browser, web jejaring sosial, buku elektronik (E-book), peta lokasi seperti Maps, hingga aplikasi-aplikasi lainnya. Semua produk Google tersebut dapat membantu dalam mempermudah aktivitas pekerjaan salah satunya Google Drive, Google Assistent, dan Google Analytic, lalu dari sisi sosialisasi seperti, Google Meet, dan masih banyak lagi. Dengan Google, penggunanya mampu mengakses jutaan informasi dari berbagai wilayah di

PeduliLindungi Bisa Diakses di Aplikasi Lain Mulai Oktober.

  • Media Umum
28/09/2021

Kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena memori di ponsel pintarnya penuh, acap kali dialami oleh sebagian masyarakat. Namun pada Oktober mendatang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain. Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital seperti : Gojek Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, Jaki. Livin’ By Mandiri Goers Jadi masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut. ''Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk

Posts navigation

Lama
Baru

Terkini

Sumardi dan air yang diolah untuk langsung diminum

Jakarta Hadapi Krisis Air, Teknologi Rudy Tawarkan Alternatif Tanpa Bangun Giant Sea Wall

19/09/2026

Prediksi Timnas Indonesia Vs Bahrain

25/03/2025

DPRD KBB Akan Segera Pindah ke Gedung Baru, Proses Pindahan Bertahap

25/03/2025
© 2026 MEDIA GENERASI MILENIAL
  • Kontak
  • Tentang Kami